Jakarta- 17 November 2023 ESAS Management sukses menyelenggarakan pelatihan Sertifikasi mengenai Certified Tax Audit Senior (CTAS).
Pelatihan Certified Tax Audit Senior (CTAS) tersebut diselenggarakan pada hari Jumat, 17 November 2023 pukul 19. 00 s.d 21.00 WIB yang dilaksanakan melalui platform zoom meeting dan Youtube ESAS Management serta dihadiri banyak peserta dari berbagai latar belakang dan domisili yang berbeda.
Sertifikasi ini menghadirkan 1 narasumber yang tentunya Professional dalam bidang Certified Tax Audit Senior (CTAS). Beliau adalah Bapak Aditya Hermawan, S.E., Ak., M.S.A., C.PFM. (Dosen dan Praktisi Akuntansi, Independent Financial Advisor, Founder & Owner AKULABA.com).

Dalam pemaparannya, Bapak Adit menjelaskan bahwa dunia perpajakan, konsep audit memainkan peran penting untuk memastikan ketaatan dan transparansi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Beberapa konsep utama dalam audit termasuk bukti (evidence), kehati-hatian dalam pemeriksaan (due audit care), penyajian atau pengungkapan yang wajar (fair presentation), independensi (independence), dan etika perilaku (ethical conduct).
1. **Bukti (Evidence)**
Dalam melakukan audit, pemeriksa pajak mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung informasi keuangan yang disajikan oleh wajib pajak. Bukti ini menjadi dasar untuk menilai kebenaran dan kelengkapan informasi perpajakan.
2. **Kehati-hatian dalam Pemeriksaan (Due Audit Care)**
Pemeriksa pajak wajib memastikan bahwa setiap langkah pemeriksaan dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Kehati-hatian ini melibatkan pemahaman yang mendalam terhadap aktivitas bisnis wajib pajak serta penggunaan metode audit yang sesuai.
3. **Penyajian atau Pengungkapan yang Wajar (Fair Presentation)**
Konsep ini menekankan pada kewajaran dan kebenaran penyajian informasi perpajakan. Wajib pajak diharapkan menyajikan informasi yang mencerminkan kondisi sebenarnya secara jujur dan adil.
4. **Independensi (Independence)**
Pemeriksa pajak harus bersifat independen dan bebas dari pengaruh eksternal yang dapat memengaruhi objektivitasnya. Independensi ini memberikan kepercayaan bahwa hasil audit didasarkan pada fakta dan analisis yang obyektif.
5. **Etika Perilaku (Ethical Conduct)**
Etika perilaku menjadi landasan penting dalam pelaksanaan audit. Pemeriksa pajak harus menjunjung tinggi integritas, objektivitas, dan profesionalisme dalam setiap langkah pemeriksaan.
**Konsep Pemeriksaan Pajak: Menelusuri Kewajiban dan Pengembalian Pajak**
Dalam ranah perpajakan, konsep pemeriksaan pajak mencakup sejumlah aspek, seperti permohonan pengembalian pajak, surat pemberitahuan (SPT), pembukuan, batas waktu pelaporan, sanksi keterlambatan, hingga dasar-dasar dan tujuan pemeriksaan.
1. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak**
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan Pasal 178 UU KUP.
2. **Data Lain dan SPT Lebih Bayar**
Pemeriksaan pajak melibatkan keterangan lain berupa data konkret serta pemeriksaan SPT lebih bayar, termasuk SPT Lebih Bayar selain Pasal 17B UU KUP.
3. **SPT Rugi dan Kejadian Khusus**
Wajib pajak juga melaporkan SPT rugi dan situasi khusus seperti penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, atau meninggalkan Indonesia secara permanen.
**Pembukuan dan Pencatatan: Landasan Utama Perpajakan**
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menjadi dasar hukum utama dalam pembukuan dan pencatatan perpajakan di Indonesia. Wajib pajak diwajibkan untuk menyimpan dan mencatat bukti transaksi serta membuat catatan akuntansi yang lengkap, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
**Surat Pemberitahuan (SPT): Laporan Pajak Tahunan yang Penting**
SPT, singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, adalah formulir pajak yang harus diisi oleh wajib pajak setiap tahun. SPT mencakup berbagai jenis, termasuk SPT Masa PPh Badan, SPT Masa PPh Orang Pribadi, SPT Masa PPnBM, dan SPT Masa PPN.
**Batas Waktu dan Sanksi Keterlambatan Pelaporan SPT**
Wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Pelanggaran batas waktu pelaporan dapat dikenai sanksi berupa denda, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000, tergantung pada jenis SPT dan keterlambatan pelaporannya.
**Dasar-dasar Pemeriksaan Pajak: Meningkatkan Kepatuhan dan Keadilan**
Tujuan pemeriksaan pajak melibatkan pengujian kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakan mereka. Dasar hukum pemeriksaan pajak mencakup Pasal 29 sampai dengan Pasal 31 UU KUP, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
**Pemeriksaan Rutin dan Khusus: Merinci Langkah Pemeriksaan**
Pemeriksaan pajak dapat dilakukan secara rutin, seperti menyampaikan SPT lebih bayar, atau khusus berdasarkan analisis risiko dan menggunakan pemeriksaan lapangan. Wajib pajak memiliki hak-hak tertentu selama proses pemeriksaan, termasuk hak untuk meminta penjelasan dan melihat hasil pemeriksaan.
Dengan mengikuti konsep dan prinsip-prinsip ini, diharapkan bahwa pemeriksaan dan audit pajak dapat berkontribusi pada perpajakan yang adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Redaksi