Jakarta, 9 Desember 2024 – ESAS Management kembali mencatat keberhasilan dengan menyelenggarakan pelatihan Sertifikasi Certified Legal of Copyright (CLC) yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan disiarkan langsung di ESAS Management. Pelatihan yang berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024, pukul 19.30 hingga 21.30 WIB ini dihadiri oleh banyak peserta dari berbagai latar belakang dan wilayah di Indonesia.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber profesional di bidang hukum, Muhammad Bayu Firmansyah, S.H., M.H., C.Med., C.P.Li., CFAS. Beliau adalah seorang advokat sekaligus peneliti dalam bidang hukum siber serta konsultan analisis hukum pengadaan barang/jasa pemerintah. Sesi ini dimoderatori oleh Alfina, yang juga merupakan Customer Service ESAS Management, memastikan diskusi berjalan interaktif dan terarah.
Pentingnya Hak Cipta di Indonesia
Hak cipta merupakan salah satu aspek penting dalam kekayaan intelektual. Di Indonesia, sejarah hak cipta dimulai pada tahun 1844 ketika Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama tentang perlindungan hak kekayaan intelektual. Kini, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta hadir menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2002 yang dianggap kurang relevan dengan perkembangan zaman.
Pelatihan ini menekankan pentingnya perlindungan hak cipta, yang memiliki beberapa alasan utama:

  1. Mendukung pembangunan bangsa: Hak cipta sebagai kekayaan intelektual memiliki peranan strategis dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, , seni, dan sastra.
  2. Memberikan perlindungan hukum yang kuat: Dibutuhkan jaminan hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dalam menghadapi perkembangan era .
  3. Mengintegrasikan hukum : UU Hak Cipta dirancang untuk mengimplementasikan aturan terkait perlindungan hak cipta dalam hukum nasional.

Prinsip Dasar Hak Cipta
Beberapa prinsip dasar yang menjadi fokus dalam pelatihan ini adalah:

  1. Perlindungan otomatis: Hak cipta melekat secara langsung tanpa perlu registrasi, namun pencatatan tetap dianjurkan untuk memperkuat bukti kepemilikan.
  2. Hak eksklusif: Terdiri atas hak moral (mengatur pengakuan atas ciptaan) dan hak (mengatur pemanfaatan ciptaan untuk keuntungan ).
  3. Identifikasi pencipta: Penentuan pencipta dapat dilakukan berdasarkan pencantuman nama dalam ciptaan, surat pencatatan, atau daftar umum ciptaan.
    Relevansi dan Keunggulan Pelatihan
    Dengan pesatnya perkembangan dan perubahan hukum di Indonesia, pelatihan seperti ini sangat relevan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, khususnya para profesional, tentang perlindungan hak cipta. ESAS Management telah berhasil menyediakan platform pembelajaran yang inspiratif sekaligus mendukung kebutuhan dunia kerja.
    Melalui pelatihan Certified Legal of Copyright ini, peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman teoretis tetapi juga wawasan praktis untuk mengelola dan melindungi hak cipta mereka di era . ESAS Management terus berkomitmen menjadi lembaga pelatihan dan sertifikasi terpercaya yang memberikan kontribusi