Jakarta, 24 April 2024 ESAS management resmi menyelenggarakan pelatihan Sertifikasi mengenai Tax Management.
Pelatihan Sertifikasi Tax Management tersebut diselenggarakan pada hari Selasa, 24 April 2024 pukul 19. 00 s.d 21.00 WIB yang dilaksanakan melalui platform zoom meeting dan Youtube ESAS Management serta dihadiri 9 orang peserta dari berbagai latar belakang dan domisili yang berbeda.
Sertifikasi ini menghadirkan 1 narasumber yang tentunya Professional dalam bidang Tax Management. Beliau adalah Aditya Hermawan, S.E., Ak., MSA (Master Trainer ESAS Management, Dosen Akuntansi, Praktisi Akuntansi, Independent Financial Advisor, Founder dan Owner AKULABA.com), dengan seorang moderator yaitu Meta (moderator & Customer Service ESAS Management).
Dalam pemaparannya, Pak Adit menjelaskan bahwa pajak adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah kepada individu, perusahaan, atau entitas lainnya untuk mendapatkan pendapatan yang digunakan untuk membiayai kegiatan dan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertahanan, dan berbagai program sosial.
Pajak dapat diambil dari berbagai sumber, seperti penghasilan individu dan perusahaan, konsumsi barang dan jasa (seperti Pajak Pertambahan Nilai/Value Added Tax), kepemilikan properti (seperti Pajak Bumi dan Bangunan), serta transaksi keuangan (seperti Pajak Transaksi Keuangan).
Ada banyak hal-hal yang dipelajari dalam Tax Management, yaitu sebagai berikut:
- Pengantar Perpajakan
- Hukum Pajak
- Pajak Penghasilan Orang Pribadi
- Pajak Penghasilan Badan Usaha
- Pajak Pertambahan Nilai
- Pajak Bumi dan Bangunan
- Administrasi Perpajakan
- Perencanaan Pajak
Pelatihan sertifikasi tax management dibawakan secara baik oleh Pak Adit. Namun timbul pertanyaan seberapa pentingkah tata kelola pajak??
Sangat penting karena mengelola pajak secara efisien dan efektif bertujuan agar perusahaan atau individu dapat meminimalkan beban pajak yang harus mereka bayar, sesuai dengan hukum pajak yang berlaku.
Pelatihan tax management yang diselenggarakan oleh ESAS Management diharapkan dapat mengoptimalkan struktur pajak perusahaan mereka, menghindari sanksi pajak, dan mengikuti praktik terbaik dalam pematuhan perpajakan.
Tim Redaksi