Jakarta, 04 Mei 2025 Esas Management sukses menyelenggarakan pelatihan Sertifikasi mengenai Corporate Negotiator Professional.

Pelatihan Sertifikasi Corporate Negotiator Professional batch pertama tersebut diselenggarakan pada hari Minggu malam selama kurang lebih 2×60 menit yang dilaksanakan melalui platform zoom meeting dan Youtube ESAS Management serta dihadiri seorang fresh graduate bernama Kak Nareswari.
Sertifikasi ini menghadirkan 1 narasumber yang tentunya Professional dalam bidang Corporate Negotiator Professional. Beliau adalah Fauzan Daffa, S.T., CCSM., CTEM. (Project Planner, Praktisi Industri dan Negotiator Expert), dengan seorang moderator yaitu Meta (Moderator & Customer Service ESAS Management).

Pelatihan Corporate Negotiator Professional disajikan lengkap dan menarik oleh fasilitaor Pak Fauzan. Dalam pemaparannya beliau menjelaskan manajemen negosiasi adalah pendekatan sistematis dalam merencanakan, mengatur, dan mengelola proses negosiasi untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak yang terlibat. Ini mencakup serangkaian langkah dan strategi yang dirancang untuk membantu pihak-pihak yang bernegosiasi mencapai hasil yang menguntungkan.
Adapun materi yang dijelaskan oleh Pak Fauzan mencakup berbagai hal berikut, yaitu :

  1. Whats is Negotiation Management?
  2. Negotiation Structure
  3. Goals, Benefits & Terms of Negotiation
  4. Scope of Negotiations
  5. Types & Nature of Negotiations
  6. Learn to Become a Skilled Negotiator
  7. Examples & Implementation of Negotiations in Corporations
    Keseluruhan materi dibawakan secara baik oleh fasilitator. Akan tetapi timbul pertanyaan bagaimana jika seandainya masih terdapat kendala berupa sulitnya mencapai kesepakatan dalam proses implementasi negosiasi???
    Beliau menjelaskan solusinya dapat menggunakan MOU (Memorandum of Understanding). MOU adalah dokumen tertulis yang merinci kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang berencana untuk bekerja sama dalam suatu proyek atau kegiatan tertentu. Meskipun MOU bukanlah kontrak yang mengikat secara hukum, namun dapat memiliki dampak hukum jika isinya cukup jelas dan spesifik.
    Setelah penyampaian materi peserta diberi kesempatan untuk diskusi dan tanya jawab. Peserta sangat antusias dan memberikan respon positif.