Jakarta, 15 Juni 2024 ESAS management sukses menyelenggarakan pelatihan Sertifikasi mengenai Certified Legal of Copyright (CLC). Certified Legal of Copyright (CLC) tersebut diselenggarakan pada hari Sabtu, 15 Juni 2024 pukul 19.30 s.d 21.30 WIB yang dilaksanakan melalui platform zoom meeting dan Youtube ESAS Management serta dihadiri banyak peserta dari berbagai latar belakang dan domisili yang berbeda. Tidak lupa pelatihan ini difasilitasi oleh fasilitator yang luar biasa yang ahli dibidangnya, yaitu Pak Muhamad Bayu Firmansyah, S.H., M.H. (Advokat, Peneliti bidang hukum siber, Konsultan analisis hukum pengadaan barang/jasa pemerintah)
Hak cipta adalah hak hukum yang diberikan kepada pencipta karya asli, termasuk karya sastra, musik, seni, dan karya kreatif lainnya. Hak ini melindungi karya dari penggunaan tanpa izin dan memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengendalikan penggunaan, distribusi, dan reproduksi karya mereka. Di Indonesia, hak cipta diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini mencakup berbagai ketentuan mengenai apa yang dilindungi, hak-hak yang diberikan kepada pemegang hak cipta, dan durasi perlindungan hak cipta. Undang-undang ini juga mencakup sanksi bagi pelanggaran hak cipta.
Perlindungan hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melindungi hak pribadi pencipta untuk mengklaim kepemilikan atas karya mereka dan untuk menentang distorsi, mutilasi, atau modifikasi yang merugikan kehormatan atau reputasi mereka. Sementara itu, hak ekonomi memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak cipta untuk menggunakan dan mendapatkan manfaat ekonomi dari karya mereka. Ini termasuk hak untuk menggandakan karya, mendistribusikan salinan karya, menampilkan karya di depan umum, menyewakan karya, dan mengkomunikasikan karya kepada publik.
Di Indonesia, perlindungan hak cipta berlangsung selama hidup pencipta dan tambahan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Untuk karya anonim atau pseudonim, perlindungan berlangsung selama 70 tahun sejak pertama kali diterbitkan. Pelanggaran hak cipta terjadi ketika seseorang menggunakan karya yang dilindungi tanpa izin dari pemegang hak cipta. Ini bisa mencakup menggandakan, mendistribusikan, menampilkan, atau membuat karya turunan tanpa izin. Pelanggaran hak cipta bisa berakibat pada sanksi perdata dan pidana. Pemegang hak cipta dapat mengajukan gugatan perdata untuk menghentikan pelanggaran dan untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami. Undang-undang hak cipta juga menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran hak cipta, termasuk denda dan hukuman penjara bagi pelanggar.
Untuk melindungi hak cipta, pencipta atau pemegang hak cipta harus memastikan bahwa karya mereka didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pendaftaran memberikan bukti kepemilikan yang dapat digunakan dalam kasus pelanggaran hak cipta. Langkah-langkah pendaftaran hak cipta meliputi menyiapkan dokumen yang diperlukan, mengajukan pendaftaran secara online atau langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, membayar biaya pendaftaran yang ditentukan, menunggu proses verifikasi oleh pihak berwenang, dan setelah disetujui, menerima sertifikat hak cipta sebagai bukti kepemilikan.
Secara keseluruhan, hak cipta adalah alat penting untuk melindungi karya kreatif dari penggunaan yang tidak sah. Memahami hak dan kewajiban yang terkait dengan hak cipta dapat membantu pencipta dan pemegang hak cipta untuk mengamankan dan memanfaatkan karya mereka dengan lebih baik. Dengan adanya perlindungan hak cipta, inovasi dan kreativitas dapat terus berkembang, memberikan manfaat bagi pencipta dan masyarakat luas.

(Simak Lebih Lanjutnya hanya di Pelatihan Sertifikasi Legal of Copyright bersama ESAS Management)
Dalam pelatihan, Pak Bayu menjelaskan tidak hanya terkait dengan teori saja namun juga menjelaskan secara langsung bagaimana praktiknya di lapangan dan tentunya membuka forum diskusi kepada peserta agar dapat saling berbagi kendala yang dihadapi di lapangan.
Ada banyak hal-hal yang dipelajari dalam Certified Legal of Copyright (CLC) yaitu sebagai berikut:
- Mengenal dasar hak cipta
- Jenis hak cipta
- Hak eksklusif pemegang hak cipta
- Upaya perlindungan pada sebuah ciptaan
- Hak cipta di era kecerdasan buatan
- Penyelesaian sengketa hak cipta
Diakhir acara para peserta Certified Legal of Copyright (CLC) juga sangat puas dan mengapresiasi pelatihan ini.
Menurut Salah satu peserta, yaitu Harizal pelatihan ini sangat menambah banyak wawasan saya dan banyak pengetahuan baru yang saya dapatkan. Menarik dan seru sekali bagi saya karena pembawaan pak Bayu yang mudah dimengerti. Terima kasih banyak untuk fasilitator yang luar biasa dan ESAS Management.
Tim Redaksi