Jakarta- 21 Desember 2023 ESAS Management sukses menyelenggarakan pelatihan Sertifikasi mengenai Certified Compensation & Benefit Specialist (CCBS).

Pelatihan Sertifikasi Certified Compensation & Benefit Specialist (CCBS) tersebut diselenggarakan pada hari Kamis, 21 Desember 2023 pukul 19. 00 s.d 21.00 WIB yang dilaksanakan melalui platform zoom meeting dan ESAS Management serta dihadiri banyak peserta dari berbagai latar belakang dan domisili yang berbeda.

Sertifikasi ini menghadirkan 1 narasumber yang tentunya Professional dalam bidang Certified Compensation & Benefit Specialist (CCBS) Beliau adalah Eris Sutrisna, S.Pd., M.M., CRBD., CMT (Founder & CEO ESAS Management).

Menurut Bapak Eris, upah adalah imbalan dalam bentuk uang yang diterima pekerja dari pengusaha sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Pemaparan ini sejalan dengan Pasal 6 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa kebijakan pengupahan harus memastikan penghasilan yang mencukupi kehidupan layak bagi kemanusiaan.

Komponen upah yang umum berlaku mencakup upah pokok, tunjangan tetap (tidak dipengaruhi kehadiran), tunjangan tidak tetap (dipengaruhi kehadiran), dan potongan (seperti denda atau sanksi pinjaman BPJS dan PPh 21).

Bapak Eris juga memberikan informasi mengenai upah lembur kerja. Rumusnya adalah sebagai berikut:

Upah Lembur 1 Jam= Upah Pokok + Tunjangan Tetap​
                                            173 Jam

Penting untuk dicatat bahwa struktur dan skala upah adalah kewajiban bagi setiap pengusaha. Mereka diharuskan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam menyusun struktur upah, pengusaha dapat memilih dari beberapa bentuk skala upah. Bentuk-bentuk tersebut antara lain skala tunggal, berurutan, dan ganda tumpang tindih, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Bapak Eris Sutrisna menjelaskan beberapa hal yang dipelajari dalam Certified Compensation & Benefit Specialist, termasuk struktur skala upah, kewajiban menyusun struktur upah, sanksi administratif, jaminan sosial, dan PPh pasal 21. Sertifikasi ini menjadi landasan penting bagi para profesional sumber daya manusia untuk memahami dan mengelola sistem pengupahan dengan lebih efektif. Dengan pemahaman yang mendalam mengenai konsep upah dan skala upah, diharapkan bahwa dunia kerja dapat menciptakan lingkungan yang adil dan berkeadilan bagi para pekerja serta mendukung pertumbuhan produktivitas perusahaan secara keseluruhan.Peserta Certified Compensation & Benefit Specialist (CCBS) juga sangat mengapresiasi pelatihan ini dan berperan aktif selama pelatihan ini berlangsung.

Pelatihan CCBS oleh ESAS Management: Mengupas Tuntas Strategi Pengelolaan Pengupahan yang Efektif.
Doc. Pelatihan CCBS Batch 10