Jakarta, 15 Februari 2025 Esas management sukses menyelenggarakan pelatihan Sertifikasi mengenai Certified Contract Drafting (CCD).

Pelatihan Certified Contract Drafting (CCD) tersebut diselenggarakan pada hari Sabtu, 15 Februari pukul 19.30 s.d 22.30 WIB yang dilaksanakan melalui platform zoom meeting dan ESAS Management serta dihadiri banyak peserta dari berbagai latar belakang dan domisili yang berbeda.

Sertifikasi ini menghadirkan 1 narasumber yang tentunya Professional dalam bidang Certified Contract Drafting (CCD). Beliau adalah Bapak Muhamad Bayu Firmansyah, S.H., M.H., C.Med., C.P.Li., CFAS. (Praktisi Akuntansi dan Perpajakan, Senior Auditor, Independent Financial Advisor, Instruktur), dengan seorang moderator yaitu Indah (moderator & Admin Support ESAS Management).

Dalam memberikan pemaparan mendalam mengenai pentingnya perjanjian dalam dunia dan hukum. Bapak Bayu menjelaskan bahwa perjanjian merupakan komitmen hukum yang dibuat antara dua atau lebih pihak untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu.
Menurut Bapak Bayu, terdapat beberapa syarat sah yang harus dipenuhi agar sebuah perjanjian dianggap berlaku. Syarat-syarat tersebut meliputi adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, kecakapan para pihak dalam membuat perjanjian, tujuan yang halal, serta adanya objek tertentu yang menjadi pokok perjanjian. Selain itu, beliau juga menguraikan asas-asas fundamental dalam pembuatan perjanjian, seperti asas konsensualisme, kebebasan berkontrak, keterikatan perjanjian sebagai undang-undang, dan asas kepribadian.
Dalam konteks teknik kontrak drafting, Bapak Bayu menekankan pentingnya memahami aspek dan hukum dari perjanjian yang akan dibuat. Ia menggarisbawahi bahwa struktur dan format dokumen yang jelas, serta ketelitian dalam merangkai wacana, merupakan kunci utama dalam menghasilkan kontrak yang kuat dan efektif.
Beliau juga menjelaskan bahwa tahapan dalam pembuatan kontrak tidak boleh dianggap remeh. Proses tersebut mencakup perencanaan yang matang, penyusunan draft awal, review serta negosiasi, hingga tahap penandatanganan. “Setiap tahapan memerlukan perhatian khusus agar terhindar dari risiko dan sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam aspek risiko dan perlindungan hukum, Bapak Bayu menyoroti pentingnya mitigasi terhadap kemungkinan gagal bayar dan penyelesaian sengketa. “Perlindungan hukum harus menjadi perhatian utama dalam setiap perjanjian yang dibuat,” tegasnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi permasalahan di masa mendatang.
Selain itu, beliau juga berbagi beberapa tips praktis dalam menyusun suatu perjanjian yang efektif. Beberapa di antaranya adalah kejelasan dalam penyampaian isi perjanjian, fleksibilitas dalam ketentuan yang dibuat, kecermatan dalam menyusun klausul, serta pentingnya melakukan kaji ulang sebelum perjanjian ditandatangani.
Pelatihan CCD ini mendapat sambutan positif dari para peserta yang terdiri dari pelaku , profesional hukum, dan akademisi. Mereka sepakat bahwa pemahaman yang mendalam mengenai perjanjian dan proses penyusunannya sangat penting dalam dunia serta kehidupan pribadi.
Dengan demikian, pemahaman yang komprehensif terkait perjanjian dan teknik kontrak drafting menjadi landasan yang tak tergantikan dalam menghadapi dinamika dan kehidupan di era modern ini.