Jakarta, 13 Desember 2024 ESAS Manajement sukses melaksanakan Pelatihan Certified Awarness K3 (CAHSE) dengan diikuti oleh satu peserta dari berbagai macam latar belakang dan domisili.ESAS management menghadirkan fasilitator yang sudah berpengalaman dibidang tersebut yaitu beliau bernama bapak Yakin Ermanto,S.T. beliau adalah seorang praktisi,trainer QHSE,senior HSE dan juga Advisor LNG.
Dalam pemaparan materi nya pak Yakin menjelaskan tentang Dasar hukum Awarness K3 yaitu terdapat di UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” selain itu ada di UUNo.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (pasal 86 dan pasal 87).
Adapun syarat-syarat keselamatan kerja yaitu sebagai berikut:
• Mencegah dan mengurangi kecelakaan
• Mencegah mengurangi dan memadamkan kebakaran
• Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
• Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
• Memberi pertolongan pada kecelakaan
• Memberi alat-alat perlindungan diri pada
• Mencegah dan mengendalikan timbul menyebar luasnya suhu kelembaban
• mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis keracunan infeksi dan penularan
• Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
• Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.
Ada beberapa benefit yang diberikan oleh ESAS Manajement bagi yang mengikuti kelas pelatihan diantara nya bisa mengulang kelas yang sama di batch yang berbeda secara gratis dan mendapatkan diskon biaya pelatihan senilai 10% jika ingin mengikuti pelatihan lain yang di fasilitasi oleh ESAS Manajement.
Tim Redaksi