Jakarta, 22 April 2024 Esas management sukses menyelenggarakan pelatihan Sertifikasi mengenai Certified Tax Audit Senior (CTAS).
Pelatihan Certified Tax Audit Senior (CTAS) tersebut diselenggarakan pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 19. 00 s.d 21.00 WIB yang dilaksanakan melalui platform zoom meeting dan Youtube ESAS Management serta dihadiri banyak peserta dari berbagai latar belakang dan domisili yang berbeda.
Sertifikasi ini menghadirkan 1 narasumber yang tentunya Professional dalam bidang Certified Tax Audit Senior (CTAS). Beliau adalah Bapak Aditya Hermawan, S.E., Ak., M.S.A., C.PFM. (Dosen dan Praktisi Akuntansi, Independent Financial Advisor, Founder & Owner AKULABA.com).
Dalam pemaparannya, Bapak Adit menyatakan bahwa peran penting konsep audit dalam menjaga ketaatan dan transparansi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Dalam paparannya, beliau menekankan beberapa konsep utama dalam audit perpajakan yang menjadi pijakan utama dalam menjamin integritas dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan.
Salah satu konsep utama yang dinyatakan oleh Bapak Adit adalah konsep bukti (evidence). Dalam konteks ini, pemeriksa pajak harus mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung informasi keuangan yang disajikan oleh wajib pajak. Bukti-bukti ini menjadi landasan penting untuk menilai kebenaran dan kelengkapan informasi perpajakan.
Selain itu, Bapak Adit juga menyatakan pentingnya kehati-hatian dalam pemeriksaan (due audit care). Hal ini mengharuskan pemeriksa pajak untuk melakukan setiap langkah pemeriksaan dengan cermat dan hati-hati, dengan memahami secara mendalam aktivitas bisnis wajib pajak serta menggunakan metode audit yang sesuai.
Konsep penyajian atau pengungkapan yang wajar (fair presentation) juga menjadi fokus dalam penjelasan Bapak Adit. Dalam hal ini, wajib pajak diharapkan untuk menyajikan informasi perpajakan dengan kewajaran dan kebenaran, mencerminkan kondisi sebenarnya secara jujur dan adil.
Independensi (independence) juga menjadi salah satu konsep kunci yang ditekankan oleh Bapak Adit. Pemeriksa pajak harus bersifat independen dan bebas dari pengaruh eksternal yang dapat memengaruhi objektivitasnya. Hal ini penting agar hasil audit didasarkan pada fakta dan analisis yang obyektif.
Terakhir, Bapak Adit juga menekankan pentingnya etika perilaku (ethical conduct) dalam melakukan audit perpajakan. Pemeriksa pajak harus menjunjung tinggi integritas, objektivitas, dan profesionalisme dalam setiap langkah pemeriksaan.
Dalam keseluruhan paparannya, Bapak Adit memberikan gambaran yang komprehensif tentang konsep-konsep audit perpajakan yang menjadi landasan penting dalam menjaga integritas dan transparansi dalam sistem perpajakan. Dengan mengikuti konsep dan prinsip-prinsip ini, diharapkan bahwa pemeriksaan dan audit pajak dapat berkontribusi pada perpajakan yang adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Redaksi