Jakarta, 6 Desember 2024 Esas management sukses menyelenggarakan pelatihan Certified Contract Drafting (CCD). Pelatihan tersebut diselenggarakan pada hari Jumat, 6 Desember 2024 pukul 19.30 s.d 21.30 WIB yang dilaksanakan melalui platform zoom meeting dan ESAS Management serta dihadiri banyak peserta dari berbagai latar belakang dan domisili yang berbeda.
Sertifikasi ini menghadirkan 1 narasumber yang tentunya Professional dalam bidang Certified Contract Drafting (CCD). Beliau adalah Muhammad Bayu Firmansyah, S.H., M.H., C.Med., C.P.Li., CFAS (Advokat, Peneliti Bidang Hukum Siber, Konsultan Analisis Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan dibersamai oleh moderator Mellisa Lim, S.PWK (moderator, operational administration Esas Management.
Pada awal pelatihan, Pak Bayu menyampaikan bahwa Kontrak merupakan dokumen yang menjadi tulang punggung berbagai transaksi dan hubungan hukum. Contract drafting, atau penyusunan kontrak, adalah seni dan keterampilan yang memadukan kejelasan bahasa, kepatuhan hukum, dan perlindungan kepentingan para pihak. Dalam dunia , penyusunan kontrak yang baik memastikan semua pihak memahami hak dan kewajibannya, sekaligus meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, memahami dasar-dasar contract drafting menjadi esensial bagi pengacara, profesional hukum, dan bahkan pelaku .
Pak Bayu juga menjelaskan bahwa Langkah pertama dalam menyusun kontrak adalah memahami konteks dan kebutuhan para pihak. Penting untuk mengidentifikasi tujuan utama kontrak, apa saja yang ingin dicapai oleh para pihak, serta potensi risiko yang mungkin muncul. Drafting kontrak tidak hanya tentang menyalin format atau template yang ada, tetapi juga menyesuaikannya dengan kondisi spesifik. Sebuah kontrak yang dirancang dengan cermat harus mencakup elemen-elemen inti, seperti identitas pihak-pihak, ruang lingkup perjanjian, ketentuan pembayaran, durasi kontrak, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Kejelasan bahasa menjadi kunci utama dalam contract drafting. Penggunaan istilah yang ambigu atau multi-interpretasi dapat membuka celah untuk sengketa di masa depan. Oleh karena itu, penyusun kontrak harus menghindari jargon hukum yang rumit dan lebih mengutamakan struktur yang terorganisir serta bahasa yang lugas. Selain itu, penting untuk mencantumkan klausul perlindungan seperti batasan tanggung jawab, klausul kerahasiaan, dan syarat-syarat pembatalan kontrak. Klausul-klausul ini memberikan perlindungan tambahan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Pelatihan Contract Drafting yang diselenggarakan di Esas Management dirancang untuk membekali para peserta dengan keterampilan dan pengetahuan praktis yang sesuai dengan standar industri. Dengan pelatihan ini, peserta dapat mengasah kemampuan dalam mengelola proyek secara profesional dan berstandar nasional.
(Simak Lebih Lanjutnya hanya di Pelatihan Sertifikasi Contract Drafting di Esas Management)

Dalam pelatihan, Pak Bayu menjelaskan tidak hanya berteori saja namun Pak Bayu juga menjelaskan bagaimana praktiknya di lapangan. Selain itu tentunya ada forum diskusi kepada peserta agar dapat saling berbagi kendala yang dihadapi.
Ada banyak pembahasan yang disampaikan pada pelatihan ini, diantaranya :

  1. Pengertian kontrak
  2. Syarat sah kontrak
  3. Para pihak yang boleh membuat kontrak
  4. Transformasi kontrak dalam bidang
  5. Penyelesaian sengketa kontrak
    Diakhir acara para peserta pelatihan juga sangat puas dan mengapresiasi pelatihan ini.
    Menurut Salah satu peserta, yaitu Amanda Gianita merasa pelatihan yang sudah disampaikan hari ini sangat menambah banyak wawasan saya dan banyak pengetahuan baru yang saya dapatkan. Terima kasih banyak Pak Bayu dan Esas Management.