Jakarta, 05 Februari 2025 Esas management sukses menyelenggarakan pelatihan Sertifikasi mengenai Certified Legal Opinion Practitioner (CLOP).

Pelatihan Certified Legal Opinion Practitioner (CLOP) tersebut diselenggarakan pada hari Rabu, 05 Februari pukul 19.30 s.d 22.30 WIB yang dilaksanakan melalui platform zoom meeting dan ESAS Management serta dihadiri banyak peserta dari berbagai latar belakang dan domisili yang berbeda.

Sertifikasi ini menghadirkan 1 narasumber yang tentunya Professional dalam bidang Certified Legal Opinion Practitioner (CLOP).. Beliau adalah Bapak Muhamad Bayu Firmansyah, S.H., M.H., C.Med., C.P.Li., CFAS. (Praktisi Akuntansi dan Perpajakan, Senior Auditor, Independent Financial Advisor, Instruktur), dengan seorang moderator yaitu Indah (moderator & Admin Support ESAS Management).
Dalam sebuah pemaparan yang disampaikan oleh Pak Bayu, beliau menjelaskan bahwa telaahan dan pendapat hukum merupakan penjelasan tertulis dan sistematis dari ahli hukum atau praktisi hukum mengenai penerapan hukum terhadap suatu permasalahan atau fakta yang terjadi di masyarakat. Pendapat hukum ini mencerminkan hasil analisis serta riset yang dilakukan oleh pembuatnya guna memberikan pandangan yang komprehensif terhadap suatu isu hukum.

"Sukses! ESAS Management Gelar Pelatihan Sertifikasi Certified Legal Opinion Practitioner (CLOP)”

Menurut Pak Bayu, dalam menyusun suatu pendapat hukum, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar analisis yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pemohon atau pimpinan yang membutuhkan. Beberapa hal tersebut antara lain:

  1. Peraturan Perundang-Undangan Pendapat hukum harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar hukum utama dalam menganalisis suatu permasalahan.
  2. Putusan Pengadilan Putusan pengadilan, terutama yang telah berkekuatan hukum tetap (yurisprudensi), dapat menjadi rujukan penting dalam memberikan pendapat hukum yang lebih solid.
  3. Doktrin Hukum Pemikiran para ahli hukum yang tertuang dalam doktrin dapat membantu memberikan perspektif tambahan dalam menyusun argumen hukum yang kuat.
  4. Ketentuan Etika Profesi Seorang penyusun pendapat hukum harus mematuhi etika profesi, termasuk objektivitas, independensi, serta tidak berpihak dalam menyampaikan analisis hukum.
    Selain memperhatikan aspek-aspek tersebut, Pak Bayu juga menekankan bahwa rumusan masalah dalam pendapat hukum harus fokus, relevan, serta mampu mewakili fakta hukum yang ada. Penyusunan pendapat hukum juga perlu memenuhi kebutuhan pemohon atau pimpinan yang menggunakannya sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
    Dengan memperhatikan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan pendapat hukum yang disusun dapat memberikan solusi yang tepat serta mampu menjadi referensi dalam penerapan hukum di masyarakat.
    Pak Bayu membagi peserta ke dalam beberapa kelompok untuk berdiskusi mengenai contoh kasus yang telah disampaikan. Setiap kelompok kemudian mempresentasikan hasil diskusinya, sehingga peserta dapat saling bertukar pemahaman serta memperdalam wawasan mereka dalam menyusun pendapat hukum yang lebih sistematis dan terstruktur. Dengan demikian, diharapkan para peserta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam praktik profesional mereka.
"Sukses! ESAS Management Gelar Pelatihan Sertifikasi Certified Legal Opinion Practitioner (CLOP)”