Jakarta- 11 November 2023 ESAS Management sukses menyelenggarakan pelatihan Sertifikasi mengenai Certified Administrative Human Resources (CAHR).
Pelatihan Certified Administrative Human Resources (CAHR) tersebut diselenggarakan pada hari Sabtu, 11 November 2023 pukul 19. 00 s.d 21.00 WIB yang dilaksanakan melalui platform zoom meeting dan Youtube ESAS Management serta dihadiri banyak peserta dari berbagai latar belakang dan domisili yang berbeda.
Sertifikasi ini menghadirkan 1 narasumber yang tentunya Professional dalam bidang Certified Administrative Human Resources (CAHR). Beliau adalah Ibu Rika Hijrina, S.Sos., CHCM (HRGA Manager Perusahaan Asing, Praktisi HR Lebih dari 15 Tahun).
Dalam pemaparannya, Ibu Rika menjelaskan bahwa Keilmuan ini tidak hanya bagi mereka yang bekerja dibidang Administrative Human Resources saja tetapi dimanapun keilmuan ini pasti dibutuhkan.
“You Can’t Spell Hero without HR” ujar ibu rika.
Bagimana proses penerimaan karyawan? Proses penerimaan karyawan diklasifikan menjadi dua, yaitu penerimaan karyawan berstatus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), dan penerimaan karyawan dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) Dalam proses rekrutmen pegawai, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Transkrip Nilai, Surat Lamaran, Pas foto 4×6 (1 lembar), Curriculum Vitae (CV) , sertifikat Pelatihan / Seminar, dan Ijazah.
Tahapan Proses Seleksi
1. Test Tertulis: Proses seleksi dimulai dengan uji tulis untuk mengukur pemahaman dan keterampilan calon karyawan.
2. Test Psikologi: Uji psikologi dilakukan untuk mengevaluasi aspek psikologis, kepribadian, dan kematangan emosional calon karyawan.
3. Test Praktik: Tahap ini melibatkan uji praktik untuk menilai kemampuan teknis dan keterampilan calon dalam konteks pekerjaan yang akan diemban.
4. Wawancara: Calon karyawan akan menghadapi wawancara untuk menilai kemampuan interpersonal, motivasi, dan komitmen terhadap pekerjaan.
5. Test Kesehatan: Tes kesehatan dilakukan untuk memastikan bahwa calon karyawan memiliki kondisi fisik dan mental yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan.
Klasifikasi Proses Penerimaan Karyawan
1. Penerimaan Karyawan Berstatus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu): Proses penerimaan ini menandakan kesepakatan kerja tanpa batasan waktu tertentu antara karyawan dan perusahaan.
2. Penerimaan Karyawan dengan Status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu): Penerimaan karyawan dengan batasan waktu tertentu, sesuai dengan sifat dan jenis pekerjaan yang dilakukan.
Proses Administrasi Perekrutan Seleksi
Proses rekrutmen dimulai dengan pengajuan dari unit yang telah disetujui oleh pimpinan. Pencarian kandidat dilakukan melalui berbagai saluran, baik internal maupun eksternal. Seleksi administrasi dilakukan untuk menetapkan kandidat potensial berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.
Persyaratan yang harus dipenuhi calon karyawan meliputi KTP, transkrip nilai, surat lamaran, pas foto, curriculum vitae, sertifikat pelatihan/seminar, dan ijazah.
Penerimaan Karyawan Berbasis PKWTT
Penerimaan karyawan dengan status PKWTT melibatkan pengumuman lowongan melalui media elektronik. Proses seleksi dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang transparan. Masa percobaan paling lama 3 bulan dengan evaluasi yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja tanpa syarat.
Penerimaan Karyawan Berbasis PKWT
Penerimaan karyawan dengan status PKWT terbatas pada pekerjaan tertentu yang bersifat musiman atau memiliki batasan waktu. PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui dengan batas waktu tertentu.
Program Orientasi dan Pelatihan Awal Karyawan
Orientasi umum dan khusus dilakukan dalam batas waktu tertentu. Verifikasi ijazah, persiapan administrasi, pelatihan, dan pengembangan karyawan juga merupakan bagian dari proses penerimaan.
Administrasi dan Laporan Karyawan SDM
Laporan karyawan mencakup kehadiran, gaji, izin, sakit, cuti, reimbursement, lembur, dan shift kerja. Administrasi melibatkan persiapan ID card, PKS, user IT, dan administrasi lainnya.
Proses Administratif Pemutusan Hubungan Kerja
Ada tiga jenis PHK: demi hukum, sukarela, dan tidak sukarela. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi secara otomatis, atas kemauan karyawan, atau atas keputusan perusahaan dengan alasan tertentu. Sebelumnya, ada masa percobaan yang tertuang dalam perjanjian kerja.
Dengan rangkaian proses ini, perusahaan memastikan seleksi dan penerimaan karyawan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan perusahaan.
Diakhir acara para peserta Certified Administrative Human Resources (CAHR) juga sangat mengapresiasi pelatihan ini.
Menurut peserta Bapak Abdul Aziz Maulana mengatakan bahwa pelatihan ini sangat bagus untuk materi dan ilmu yang telah dijelaskan bermanfaat bagi kami kedepannya.
Dan Bapak Ahmat Shafuan juga mengatakan bahwa pelatihan ini sangat bagus karena disini dijelaskan semua materinya secara detail, sehingga sangat bermanfaat bagi kami kedepannya.
Tim Redaksi